Tujuh tahun lalu teman saya membeli Alphard. Akhir 2011 mobil itu di jual seharga Rp 400 juta. Dalam perhitungan rugi laba, hasil penjualan Alphard yang terdaftar atas nama perusahaan itu seratus persen muncul sebagai obyek pajak tanpa ada pengurangan sedikitpun. Artinya, selain dari pajak laba hasil usaha, teman saya masih ketambahan hutang pajak sebesar 14% dari Rp 400 juta.
Rp 400 juta itu seluruhnya muncul sebagai obyek pajak lantaran saat dijual umur ekonomis alphard sudah habis. Tidak ada lagi beban penyusutan yang harus ditanggung. Sehingga pada akhir hitungan laba perusahaan, Rp 400 juta itu nongol seutuhnya begitu saja, tanpa malu-malu, sebagai tambahan laba sebelum pajak.
Jelas teman saya sangat keberatan kalau yang Rp 400juta itu seluruhnya dianggap sebagai keuntungan. Menurut hitungan secara riil, selama 6 tahun memelihara alphard, keuntungan yang diperoleh teman saya hanya Rp 200 jutaan. Mestinya ya hanya yang Rp 200 juta itu saja yang jadi target pajak.
Apakah memang begitu? Mari kita kupas satu per satu.
Rp 400 juta yang membuat teman saya nyaris stroke itu sebenarnya BUKAN merupakan keuntungan menyewakan alphard, melainkan keuntungan dari penjualan aktiva.
Setiap aktiva punya umur ekonomis, dan selama umur ekonomisnya belum habis, aktiva memiliki nilai ekonomis yang besarnya setiap akhir buku selalu berkurang sebesar nilai penyusutannya dalam setahun. Alphard yang dibeli seharga Rp 800 juta dengan umur ekonomis 6 tahun, nilai ekonomisnya akan berkurang sekitar Rp 134 jutaan per tahun, sehingga pada akhir tahun ke 6 nilai ekonomisnya menjadi nol rupiah.
Karena pada saat alphard teman saya dijual tidak lagi memiliki nilai ekonomis, maka pada akhir perhitungan rugi laba perusahaan, Rp 400 juta itu seluruhnya menjadi tambahan terhadap laba usaha sebelum pajak.
Kalau begitu, lalu dimana keuntungan hasil menyewakan alphard yang Rp 200 juta itu? Bukan 200juta, dan siapapun sulit mengetahui berapa persisnya. Keuntungan itu berbaur dengan keuntungan yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaran lain, dan muncul secara kolektif dalam laba sebelum pajak.
Yang perlu diperhatikan sebenarnya adalah kelayakan investasi alphard itu sendiri. Apakah investasi itu benar-benar memberi kontribusi positif terhadap omset penjualan atau justru hanya menjadi beban bagi perusahaan?
Manakala investasi itu menyebabkan omset penjualan meningkat secara signifikan sementara biaya hanya bertambah secara wajar, merupakan indikasi bahwa investasi memberi kontribusi positif dan layak dipertahankan. Kalau terjadi sebaliknya, berarti investasi hanya menjadi beban bagi perusahaan.
Tapi, memberi kontribusi positif atau malah menjadi beban, seandainya kendaraan dipertahankan dan baru dijual ketika umur ekonomisnya berakhir, hasil penjualannya tetap dianggap sebagai keuntungan yang berasal dari penghasilan di luar usaha, dan tetap menjadi obyek pajak dalam perhitungan PPh Pasal 29





